Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi dengan Cepat, PJ Bupati Bireuen Berikan Penghargaan Ke Polres Bireuen
![]() |
Foto: Pj Bupati Bireuen berikan penghargaan kepada Polres Bireuen |
Penghargaan tersebut diberikan oleh Pj Bupati sebagai bentuk apresiasi terhadap respon cepat Polres Bireuen. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, mereka berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan Siti Alia Humaira (21), warga Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, yang terjadi pada 1 Agustus 2024.
Penerima penghargaan dari Polres Bireuen antara lain:
- Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H.
- Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
- KBO Reskrim Ipda Zulkarnen, S.H.
- Katim Opsnal Satreskrim Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K.
- Kanit Pidum Aipda Asra Dinata beserta anggota.
Upacara pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan di Lapangan Hijau 97 Wira Pratama, Mapolres Bireuen, pada Senin pagi, 5 Agustus 2024.
Dalam amanatnya, Pj Bupati menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polres Bireuen:
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Bireuen atas respon cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswi UMMAH. Kurang dari 1×24 jam, pelaku utama berhasil ditangkap. Ini tentunya prestasi yang sangat bagus. Semoga ke depan, kasus-kasus yang terjadi bisa diungkap dengan cepat,” ujar Pj Bupati.
Pelaku pembunuhan, RJ, ditangkap oleh polisi beberapa jam setelah kejadian. Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa motif pembunuhan adalah ekonomi dan nafsu terhadap korban. “Motifnya adalah ekonomi dan nafsu terhadap korban,” kata Adimas dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Polisi tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. RJ akhirnya ditangkap pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang. “Pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki,” jelas Adimas.
Adimas menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban dengan membekap wajahnya menggunakan bantal dan memukulnya dengan tangan. Pelaku dikenal sering mengunjungi rumah kakaknya di Desa Geudong Alue, yang merupakan tetangga korban. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Bireuen dan dijerat dengan Pasal 340, atau Pasal 338, atau Pasal 339 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. “Dari pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1,2 juta dan ponsel yang diambil dari korban,” ujar Adimas.
Belum ada Komentar untuk "Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi dengan Cepat, PJ Bupati Bireuen Berikan Penghargaan Ke Polres Bireuen "
Posting Komentar