Meski Sistim Zonasi PPDB Diterapkan, Sekolah Negeri di Sibolga Hanya Dapat 3 Siswa

SD Negeri (SDN) 081224 Sibolga
Warga Kota Sibolga mulai ramai memperbincangkan penerapan sistem zonasi atau pembagian area Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah. Persoalan ini bahkan telah mencuat di media sosial dengan persepsi negatif dalam unggahan akun Facebook bernama Kang Yoga.

Pemilik akun, yang diketahui warga daerah setempat, menulis, "Apa kabar Dunia Pendidikan kota Sibolga yang menerapkan sistem zonasi namun dilanggar hanya untuk kepentingan perut semata?"

"Itu adalah keluhan beberapa guru yang mengadukan permasalahan yang terjadi mengenai zonasi," ungkap Kang Yoga saat diminta konfirmasi melalui pesan elektronik, Senin (5/8/2024).

Salah satu sekolah di Kota Sibolga yang mendapatkan kesulitan mendapatkan siswa setiap memasuki tahun ajaran baru adalah SD Negeri (SDN) 081224 Sibolga di Simpang Jalan Kp Baru 1 - Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara. Kepala SDN 081224, Irmawati Panggabean, mengaku bahwa untuk PPDB tahun ini, sekolahnya hanya memperoleh tiga orang siswa. Dia mengatakan sekolahnya telah lama terpuruk dalam hal pemenuhan jumlah ideal rombongan belajar atau Rombel siswa meski hanya tersedia satu ruang kelas untuk masing-masing tingkatan.

"Padahal, kami selalu mempromosikan sekolah ini kepada warga baik melalui media sosial, tapi tetap saja sepi pendaftar," ujarnya.

"Saya juga pernah menyampaikan keluhan tentang sekolah (SD Negeri) lain yang membuka jam belajar siang karena kelebihan jumlah Rombel. Sementara, murid di sekolah lainnya masih sedikit," tambahnya.

Kebijakan zonasi PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Tujuan sistem zonasi antara lain:

  1. Menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa.
  2. Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.
  3. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri.
  4. Membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Dijelaskan juga dalam website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.  

Belum ada Komentar untuk "Meski Sistim Zonasi PPDB Diterapkan, Sekolah Negeri di Sibolga Hanya Dapat 3 Siswa"

Posting Komentar