Polrestabes Medan Musnahkan 35,8 Kg Sabu dan 36.860 Butir Ekstasi

Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun saat memasukkan barang bukti narkoba jenis sabu ke mesin incinerator
Polrestabes Medan menggelar acara pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba yang berhasil diungkap dari empat kasus berbeda. Acara ini berlangsung di halaman apel Mapolrestabes Medan pada Selasa (6/8/2024) siang dan dihadiri oleh Walikota Medan, Bobby Nasution, Dandim 0201-Medan, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan.

Narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator, sementara sebagian lagi dimusnahkan dengan cara direbus. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 35.800 gram sabu, 36.860 butir ekstasi, dan 4.382,99 gram ganja. Barang bukti ini berasal dari empat pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Rincian Pengungkapan Kasus

  1. Kasus Pertama: Tersangka DS ditangkap di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Rabu (19/6/2024). Polisi mengamankan 10 kg sabu dari DS.

  2. Kasus Kedua: Tersangka AFS ditangkap di parkiran Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Sabtu (13/4/2024). Dari AFS, polisi mengamankan 23,8 kg sabu.

  3. Kasus Ketiga: Tersangka I alias IT ditangkap di halaman rumahnya di Jalan Titu Sewa, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung pada Rabu (17/7/2024). Polisi mengamankan 4.382,99 gram ganja dari IT.

  4. Kasus Keempat: Tersangka F ditangkap di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Rabu (24/7/2024). Polisi mengamankan 2 kg sabu dan 36.860 butir ekstasi dari F.

KBP Teddy Marbun menyatakan bahwa dari keempat kasus tersebut, pihaknya melakukan penyisihan barang bukti untuk uji laboratorium forensik, yakni 299 gram sabu, 60 gram ganja, dan 190 butir ekstasi.

Total Barang Bukti yang Dimusnahkan

"Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 35.501 gram sabu, 4.322,99 gram ganja, dan 36.670 butir ekstasi," ujar KBP Teddy, didampingi oleh Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis. Teddy juga menambahkan bahwa pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan 81.425 jiwa dari bahaya narkoba.

Belum ada Komentar untuk "Polrestabes Medan Musnahkan 35,8 Kg Sabu dan 36.860 Butir Ekstasi"

Posting Komentar