Polres Taput Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan Sopir Bus Travel Sibolga Tiomaz
Penangkapan dan Proses Hukum
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan bahwa keenam pelaku ditangkap pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman masing-masing. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Sabtu, 30 Juli 2024.
"Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil visum, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan keenam pelaku sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 jo 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Aiptu Walpon.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan bermula pada Sabtu, 20 Juli 2024, ketika SSORL memesan tiket bus travel untuk tujuan Medan dengan tempat duduk nomor 3. Sekitar pukul 00.05 WIB, bus yang dikemudikan oleh Ismail Tanjung tiba untuk menjemput SSORL di depan rumahnya. Setelah SSORL memberikan tasnya untuk dimasukkan ke dalam bus, dia menemukan bahwa tempat duduk yang dipesannya telah diisi oleh orang lain.
Perselisihan mengenai perubahan tempat duduk tersebut menyebabkan perdebatan antara SSORL dan Ismail. SSORL, yang marah, memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan dan meminta tasnya kembali. Ketika tas tersebut dilemparkan oleh Ismail, terjadi pertengkaran. SSORL kemudian memukul Ismail di wajah, menyebabkan luka.
Pertengkaran ini semakin memburuk dengan kedatangan tetangga SSORL yang ikut mengeroyok Ismail. Setelah pengeroyokan, SSORL melapor ke Polsek Siborongborong, dan Ismail ditahan. Dalam pemeriksaan di Polsek Siborongborong, Ismail mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.
Proses Hukum Berlanjut
Aiptu Walpon menambahkan bahwa kasus ini merupakan timbal balik. Ismail Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong berdasarkan pengaduan SSORL, sedangkan SSORL dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput berdasarkan pengaduan keluarga Ismail. Kedua kasus ini sedang diproses di masing-masing lokasi, dengan Polres Taput dan Polsek Siborongborong menangani kasus yang relevan.
Belum ada Komentar untuk "Polres Taput Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan Sopir Bus Travel Sibolga Tiomaz"
Posting Komentar