Ini Motif Penganiayaan Wanita di Kolam Renang Asahan

Kasus penganiayaan seorang pelatih prian dengan cara menendang alat vital guru renang bernama Asliani Siregar di Asahan berbuntut panjang. Peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024 di kolam renang Sabty Garden, yang terletak di Jl. Malik Ibrahim, Kel. Kisaran Baru, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan. Korban, Asliiyani Siregar, seorang guru berusia 30 tahun yang berdomisili di Komplek Perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Kel. Datuk Bandar, Kec. Kota Tanjung Balai, berada di lokasi kolam renang tersebut pada saat kejadian. Pelaku, JSM, seorang pria berusia 40 tahun dan warga Jl. Nuri, Lk. IV, Kel. Gambir Baru, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan, juga berada di tempat yang sama. Polisi menerima laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap guru renang tersebut. Sejumlah saksi terkait aksi kekerasan yang rekaman videonya viral di media sosial itu pun telah diperiksa.

Kedua belah pihak awalnya berada di kolam renang karena keduanya mengajarkan renang kepada anak didik mereka. Perselisihan mengenai penggunaan kolam renang memicu pertengkaran antara korban dan pelaku. Selama pertengkaran, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan menyepak korban tiga kali ke arah paha, kemudian menyepak ke arah kemaluan korban dengan kaki kanannya. Akibat tindakan tersebut, korban terjatuh ke dalam kolam dan pingsan.

Polisi mengungkap latar belakang penganiayaan yang dilakukan oleh JSM, seorang guru renang berusia 40 tahun, terhadap rekan seprofesinya, Asliyani Siregar, pada Jumat, 2 Agustus lalu. JSM diduga menendang kemaluan Asliyani hingga mengalami pendarahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi karena perselisihan mengenai penggunaan tempat di kolam renang. "Korban dan tersangka terlibat persaingan untuk melatih anak didik mereka di kolam renang," ujar Afdhal dalam konferensi pers di Polres Asahan pada Selasa, 6 Agustus.

Menurut Afdhal, peristiwa tersebut bermula ketika Asliyani tiba lebih awal di kolam renang Sabty Garden dan mulai mengajarkan anak didiknya di area batu loncatan. Ketika anak-anak didik Asliyani bersiap untuk melompat ke dalam kolam, tiba-tiba JSM menurunkan anak didik Asliyani dan menggantinya dengan anak didiknya sendiri. Asliyani kemudian mempertanyakan tindakan tersebut.

Ketegangan antara keduanya meningkat, dengan JSM marah dan mengeluarkan makian kepada Asliyani. Konflik tersebut memuncak ketika JSM menendang kemaluan Asliyani. "Setelah cekcok mulut dan saling dorong, tersangka menendang korban tiga kali ke bagian paha, kemudian menendang bagian kemaluan korban dengan kaki kanannya. Akibatnya, Asliyani pingsan dan jatuh ke dalam kolam," jelas Afdhal.

Pada hari yang sama sat kejadian, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku JSM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka kini dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Belum ada Komentar untuk "Ini Motif Penganiayaan Wanita di Kolam Renang Asahan"

Posting Komentar