Polres Taput Tangkap Tiga Pengguna Ganja di Tarutung, Satu Pelaku Tanam Sendiri
![]() |
Foto : Dua dari tiga tersangka |
Menurut keterangan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, penangkapan dilakukan di sebuah warung tuak di Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung. Di lokasi tersebut, ketiga pelaku tertangkap basah sedang mengisap ganja yang dicampur dengan rokok.
Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Dalam interogasi awal, Josua Marganda Lumbantobing dan Mander Sihombing mengaku bahwa ganja yang mereka gunakan berasal dari Edward M. Simanjuntak.
Edward kemudian mengakui bahwa ganja tersebut ditanam di ladangnya sendiri. Petugas segera bertindak atas pengakuan tersebut dan menuju lokasi ladang milik Edward. Di sana, ditemukan satu batang ganja kering yang baru dipanen dan disimpan di dapur rumahnya, serta satu batang ganja segar setinggi 1,5 meter yang tumbuh di kebunnya, di antara tanaman cabai.
Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi satu batang rokok yang dicampur ganja, plastik bening berisi ganja, serta satu batang tanaman ganja yang baru dicabut. Menurut Aiptu Baringbing, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan tidak ada tanaman ganja lain yang belum ditemukan.
Belum ada Komentar untuk "Polres Taput Tangkap Tiga Pengguna Ganja di Tarutung, Satu Pelaku Tanam Sendiri"
Posting Komentar