15 Saksi Akan Diperiksa Kejatisu, Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel Tapteng Seret Tersangka?

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan akan memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023. Proses hukum ini kini berada di bawah penanganan Kejatisu.

Informasi ini disampaikan oleh sumber yang enggan disebutkan namanya pada Minggu, 11 Agustus 2024, di Kecamatan Pandan. Berdasarkan keterangan sumber tersebut, 15 orang saksi yang akan diperiksa termasuk Kepala dan Bendahara Puskesmas dari beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat di Tapteng.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, pemanggilan para saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung. "Sebanyak 15 orang saksi akan diperiksa oleh Kejatisu pada Hari senin tanggal 12 Agustus 2024 ini. Ini membuktikan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023 terus berjalan dan dikuatkan dengan peningkatan ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelas sumber tersebut.

Selain itu, sumber tersebut menambahkan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada para saksi untuk memberikan keterangan seputar kasus ini.

Namun, saat berita ini dirilis, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, belum memberikan tanggapan terkait permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp

Belum ada Komentar untuk "15 Saksi Akan Diperiksa Kejatisu, Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel Tapteng Seret Tersangka?"

Posting Komentar