Laporan Keuangan Ditolak DPRD, Pemko Sibolga Berkoordinasi dengan Gubernur dan Mendagri
Jamaluddin, dalam konferensi pers di rumah dinasnya, mengungkapkan keheranannya atas penolakan tersebut. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Pemko Sibolga.
Beliau menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang sesuai dengan aturan. Pembahasan anggaran dilakukan bersama DPRD pada tahun 2022, diimplementasikan pada tahun 2023, dan dipertanggungjawabkan pada tahun 2024.
“Kami sudah mendapatkan opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) dari BPK, dan Jika ditolak, itu adalah hak mereka. Yang penting kita telah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2023, sesuai dengan peruntukan dan aturannya,” ujarnya.
Jamal menambahkan bahwa koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk menghindari dampak negatif terhadap P-APBD Kota Sibolga di masa yang akan datang. Beliau mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat menghambat program pemerintah di masa mendatang.
Sebelumnya, pada rapat paripurna pada (31/7) lalu, keempat Fraksi DPRD Kota Sibolga menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah tahun 2024.
Belum ada Komentar untuk "Laporan Keuangan Ditolak DPRD, Pemko Sibolga Berkoordinasi dengan Gubernur dan Mendagri"
Posting Komentar