Alasan DPRD Kota Sibolga Tolak Rancangan Peraturan Daerah
Penolakan tersebut didasarkan pada tata tertib (tatib) DPRD Kota Sibolga yang memastikan kehadiran quorum (jumlah anggota minimun) serta berdasarkan pandangan umum dari anggota dewan yang menentang ranperda tersebut. Syukri menegaskan bahwa penolakan ini merupakan pembelajaran bagi Pemerintah Kota Sibolga dalam pengelolaan anggaran, agar tidak terjadi perubahan setelah penetapan anggaran yang sudah disepakati bersama DPRD.
Dalam penjelasannya, Syukri menyebutkan bahwa DPRD telah mengetahui adanya defisit anggaran tahun 2023, yang semakin diperparah pada tahun 2024. Ketua DPRD Sibolga ini juga mengecam ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi masalah defisit tersebut, menyebut respons yang diberikan sebagai sekadar lip service (janji di bibir saja).
Selain itu, Syukri menambahkan bahwa DPRD Kota Sibolga sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Sibolga pada tanggal 26 Januari 2024, meminta untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Namun, respons dari pihak pemerintah tidak memuaskan menurutnya.
Belum ada Komentar untuk "Alasan DPRD Kota Sibolga Tolak Rancangan Peraturan Daerah "
Posting Komentar