Kejati Sumut Geledah Kantor Dinkes dan Tempat Tinggal Mantan Kepala Dinkes Tapteng

Rumah kediaman dan Kantor Dinkes, beserta dokumen yang disita
Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, Tim Penyidik dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berlokasi di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kota Pandan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, penggeledahan dimulai pada sore hari dan selesai sekitar pukul 18.57 WIB. Dua pria berpakaian hitam terlihat keluar dari kantor tersebut sambil membawa beberapa kotak yang diduga berisi dokumen penting, kemudian kotak-kotak tersebut dimasukkan ke dalam mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1305 ENI. Tak lama setelah itu, seorang pria yang mengenakan rompi merah hitam dengan tulisan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’ diikuti oleh dua wanita berseragam serupa juga terlihat keluar dari kantor.

Meski demikian, Tim Kejati Sumut yang terlibat dalam penggeledahan ini menolak untuk memberikan komentar ketika sejumlah wartawan berusaha untuk mengonfirmasi perihal penggeledahan tersebut. Mereka segera masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi Kantor Dinas Kesehatan Tapteng.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, (N), yang berada di Jalan Elang, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) pada Dinas Kesehatan Tapteng tahun 2023.

"Kami dari Kejari Sibolga mendampingi tim penyidik Kejatisu dalam melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Dinas Kesehatan Tapteng dan di rumah seorang saksi berinisial N," kata Dedi di Kantor Kejari Sibolga.

Dedi menambahkan bahwa sejumlah dokumen telah diamankan dari kedua lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan.

"Penggeledahan di kedua tempat berlangsung lancar. Bahkan, saksi berinisial 'N' bersikap kooperatif selama proses penggeledahan di kediamannya," jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin, 12 Agustus, tim penyidik Kejatisu telah memanggil 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Tapteng untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini di Kantor Kejari Sibolga.

Dedi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Apakah akan ada tersangka atau tidak, itu merupakan kewenangan Kejatisu untuk menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan," pungkasnya

Belum ada Komentar untuk "Kejati Sumut Geledah Kantor Dinkes dan Tempat Tinggal Mantan Kepala Dinkes Tapteng"

Posting Komentar