Polres Tapteng Amankan Pengedar Narkoba dari Tanjungbalai di Sosorgadong Tapteng

Tapteng – Pada Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap WRM (44), seorang pengedar narkoba dari Tanjungbalai. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di tepi Pantai Desa Barambang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.


Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari pelaku, petugas menyita delapan paket sabu dan satu paket ganja. Sabu ditemukan disembunyikan di pedal sepeda, sementara ganja ada di kantong celana bagian depan pelaku.


Iptu Gunawan juga menambahkan bahwa WRM sering membawa narkotika dari Tanjungbalai untuk diedarkan di Sosorgadong dan Barus. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng mengamankan pelaku di rumah kontrakannya setelah pulang dari Tanjungbalai.


Dalam pemeriksaan, WRM mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Zul di Tanjungbalai. Saat ini, WRM dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Belum ada Komentar untuk "Polres Tapteng Amankan Pengedar Narkoba dari Tanjungbalai di Sosorgadong Tapteng"

Posting Komentar