Ribuan Berkas Pernyataan Dukungan Calon Kepala Daerah Independen Di Tapsel Diduga Dipalsukan

Kuasa Hukum, Irwansyah Nasution, menunjukkan bukti dugaan pemalsuan berkas dukungan untuk meloloskan Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 lewat jalur independen di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dugaan pemalsuan berkas dukungan untuk meloloskan Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 lewat jalur independen terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan. Diduga, pemalsuan dilakukan untuk memuluskan Bacalon dengan inisial DPPR dan AB.

Warga yang menjadi korban menuntut agar dugaan pemalsuan dokumen mereka diselidiki secara menyeluruh oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum.

"Kami meminta agar pemalsuan berkas dukungan ini diusut tuntas," ujar Armen Sanusi Harahap, yang mewakili ribuan korban dalam konferensi pers di Medan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Armen Sanusi adalah anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Gerindra. Dia mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan berkas dukungan ini sangat mengkhawatirkan.

Menurutnya, ada ribuan warga yang tidak pernah dikunjungi oleh Tim Bacalon dari jalur independen tersebut, namun KTP mereka dan surat pernyataan dukungan tiba-tiba muncul dalam berkas pendukung untuk sosok yang juga merupakan petahana.

"Sudah kami protes, bahkan kami sudah mendatangi KPU Tapanuli Selatan memprotes munculnya KTP dan berkas pernyataan yang kami duga dipalsukan," tambah Armen, yang mendampingi beberapa korban lain bersama kuasa hukum, Irwansyah Nasution.

"Kami tidak terima, karena kami tidak merasa mendukung yang bersangkutan. Ini pidana," tegasnya.

Irwansyah Nasution, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kliennya telah secara resmi mengadukan masalah ini ke Bawaslu Tapanuli Selatan dan Polda Sumatera Utara. Mereka berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti untuk mengungkap kasus yang disebut sebagai 'predator demokrasi' ini.

"Kami telah melengkapi bukti-bukti pengaduan kami. Kami mendesak Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan," katanya.

Ibey, nama panggilan Irwansyah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sejumlah warga mengajukan pengaduan karena keberatan atas penggunaan nama dan KTP mereka sebagai pendukung Bacalon Independen dengan inisial DPPR.

"Setelah ditelusuri, ternyata berkas yang diduga dipalsukan mencapai puluhan ribu. Pemalsuan tanda tangan dalam berkas dukungan ini melibatkan beberapa orang," ungkapnya.

Ibey menambahkan bahwa pihaknya memiliki tiga saksi kunci yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Para saksi ini mengaku diperintahkan oleh oknum Bacalon Independen untuk melakukan pemalsuan tanda tangan pada ribuan berkas dukungan.

Berdasarkan kesaksian mereka, pemalsuan ini juga melibatkan beberapa ASN dan diawasi oleh oknum Bacalon Independen yang berkepentingan.

"Aksi itu dilakukan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," tambahnya.

Ibey menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari para korban, sekitar 26 ribu KTP pemilih dari Tapanuli Selatan diduga menjadi korban pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen tanpa izin.

"Pemilik KTP yang terkena dampak tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan tanpa izin untuk memenuhi syarat Bacalon Independen dengan inisial DPPR dan AB," terangnya.

Angka 26.000 ini didapat dari terduga pelaku yang menjadi saksi kunci di lapangan. Hingga saat ini, sekitar 850 orang telah mengajukan surat pernyataan keberatan dan menyampaikannya kepada KPU Tapanuli Selatan.

"Ikhtisar administrasi KPU yang tidak memadai menyebabkan ratusan korban hanya diminta untuk mendaftar kehadiran. Seharusnya, sesuai dengan Pasal 89 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tanggapan atas dukungan, warga yang keberatan seharusnya diarahkan untuk mengisi formulir tanggapan masyarakat. Namun, protes mereka tidak mendapat respons," jelas Ibey.

Kuasa hukum bersama korban telah membuat 35 laporan ke Bawaslu Tapanuli Selatan. Mereka akan terus melaporkan perkembangan kasus ini hingga dugaan pelanggaran hukum dalam Pemilu bisa diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Mereka juga mendampingi terduga pelaku pemalsuan yang dijadikan saksi kunci, yaitu HH, HF, dan IH.

"Proses penggunaan KTP dan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan lebih dari 40 orang terjadi di Tanjung Morawa. Berdasarkan keterangan ketiga saksi kunci, dokumen pernyataan dukungan untuk Bacalon Independen Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Achmad Buchori sebagai syarat calon perseorangan diduga palsu," tegas Ibey.



Belum ada Komentar untuk "Ribuan Berkas Pernyataan Dukungan Calon Kepala Daerah Independen Di Tapsel Diduga Dipalsukan"

Posting Komentar