Kodim dan Polres Ciduk Bandar Togel di Taput

Foto: Pelaku Bandar Togel/Istimewa

Intel Kodim 0210/Tapanuli Utara berhasil mengamankan seorang bandar judi togel beserta kaki tangannya di Kota Tarutung pada Rabu malam (17/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas judi togel di Kompleks Pasar Tarutung, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung.

Tim Unit Intel Kodim 0210/TU segera bertindak dengan melibatkan 10 anggota untuk melakukan pengamanan. Mereka berhasil menangkap JLT (54) sebagai juri tulis di lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan JLT, tim kemudian bergerak ke Desa Hutagalung Siwaluompu untuk mencari RS (28), koordinator lapangan, namun tidak berhasil menemukannya di sana. Mereka kemudian menuju Desa Hutauruk dan berhasil menangkap GHY (45), yang merupakan bandar dalam praktik judi tersebut.

Dari ketiga tersangka, tim Intel Kodim 0210/TU menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, rekapitulasi nomor keluar togel dari berbagai pasaran, buku erek-erek, dan peralatan tulis. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Taput untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapten Inf M Silitonga, dari Kodim 0210/TU, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas praktik judi yang meresahkan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Taput, AKP D Habeahan, mengapresiasi kerja sama antara TNI dan Polri dalam menciptakan keamanan di wilayah tersebut.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap Charsi Toni Sihombing alias Kamman (37), yang merupakan bandar togel online melalui situs ilegal. Kamman ditangkap di loket bus Palapa, jalan DI. Panjaitan, Tarutung pada Kamis (18/7/2024). Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone Realme hitam, uang tunai Rp. 26.000, buku tafsir mimpi, dan buku catatan tebakan angka togel.

Penangkapan Kamman dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikembangkan oleh tim operasional Sat Reskrim. Kamman tertangkap saat sedang melakukan transaksi pengiriman nomor togel ke situs ilegal melalui HP. Setelah diperiksa di Unit Reskrim, Kamman mengakui aktivitasnya dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana serta Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Belum ada Komentar untuk "Kodim dan Polres Ciduk Bandar Togel di Taput"

Posting Komentar