KPU Tapteng: Calon Bupati dan Wakil Bupati Usulan Parpol Wajib Mengundurkan Diri

Foto : Istimewa/kliksumut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyampaikan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Room Meeting Hotel Hasian, Kecamatan Pandan, dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tapteng, Wahid Pasaribu, didampingi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Tengah pada hari Kamis (18/7/2024).

Dalam sosialisasi itu, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Tapteng, Helman Tambunan SH., menyebutkan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang diusulkan oleh Partai Politik dengan latar belakang sebagai ASN, TNI/Polri, DPRD, atau Pejabat BUMN dan BUMD wajib mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Helman menjelaskan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang prosedur pengunduran diri Anggota DPRD dan anggota legislatif terpilih. Jika calon Bupati yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik memiliki latar belakang dari Legislatif terpilih, calon tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri, dan Partai Politik wajib memberitahukan hal ini kepada KPU.

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Tapteng juga mengakui bahwa jika calon Bupati dan Wakil Bupati tidak mematuhi ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 atau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat-syarat, KPU akan mengembalikan berkas pencalonan tersebut.

"Saya selaku teknis Penyelenggara Pemilu, akan mengembalikan kepada Partai Politik dan menyampaikan supaya persyaratan-persyaratan di penuhi, dan setelah Calon memenuhi syarat, maka akan memasukan pada pendaftaran pencalonan di tanggal 27-29 Agustus 2024 dan sampai di bulan September penetapan calon.," ujar Helman.

Sebelumnya, dalam pidatonya pada pembukaan sosialisasi tersebut, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, mengharapkan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan sesuai dengan harapan.

"Kami berharap agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Sumatera Utara berjalan dengan sukses. Semoga pemimpin yang terpilih nantinya adalah pemimpin yang berwibawa dan bermartabat," ungkapnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Tapteng, perwakilan Forkopimda, perwakilan OPD, balon Bupati Tapteng beserta perwakilan, serta Ketua dan Perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Tapanuli Tengah

Belum ada Komentar untuk "KPU Tapteng: Calon Bupati dan Wakil Bupati Usulan Parpol Wajib Mengundurkan Diri"

Posting Komentar