Demo di Mapolres Siantar: FS-AKP Desak Penyelesaian Kasus Surat Palsu Kepemilikan Lahan Tol
![]() |
FS-AKP demo ke Mapolres Siantar |
Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) melakukan demonstrasi di Mapolres Siantar pada hari Selasa (9/7/2024), menekan Kapolres untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait surat palsu mengenai kepemilikan lahan rest area jalan tol di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Dengan membawa spanduk dan puluhan poster, massa FS-AKP menyatakan kecurigaannya terhadap kemungkinan ada oknum kepolisian yang terlibat dalam permainan. Mereka menyoroti bahwa meskipun pengaduan (Dumas) telah disampaikan sejak Februari 2024, belum ada tindak lanjut yang dilakukan.
“Kami sangat mencurigai adanya permainan Kanit II Reskrim tidak menindaklanjuti pengaduan kami. Padahal, beberapa hari lalu kami sudah memberi keterangan dan penjelasan bahkan bukti dari Pemko Siantar terkait dengan pembuatan surat yang nota benenya sangat janggal,” kata Ikhsan Arifin, pemimpin aksi, dalam orasinya.
Dijelaskan, berdasarkan Pengaduan Masyarakat No. 278/B/PM/FS-AKP/L/2024 tertanggal 27 Fcbruarí 2024 tentang adanya dugaan pelanggaran hukum pasal 263 KUHP. Yaitu membuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan atas sebuah objek tanah seluas 17.000 M2 oleh Osmar Sijabat dan keluarga yang dikuasakan pada Sinar Abadi Sidabutar dan di Akta Notariskan oleh Notaris Rachmansyah Purba.
Mereka juga menunjukkan bahwa ada dua surat yang dicatatkan pada kantor Camat Sitalasari dan kantor Lurah Gurilla pada tanggal 5 dan 1 Januari 2010, yang memiliki nomor surat yang sama yaitu No. 470/118/SSIT/1/2010, namun ditandatangani oleh pejabat yang tidak sesuai dengan masa jabatannya pada tahun tersebut.
Bahwasanya dalam kedua surat tersebut Camat yang bertanda tangan adalah Irwansyah Saragih S Sos MSi. Padahal berdasarkan fakta Camat pada tanggal, bulan dan tahun 2010 tersebut adalah Sofie M Saragih SSTP Msi. Kemudian, pada kedua surat tersebut Lurah yang bertanda tangan Lasmaida Sidabutar SH. Padahal Lurah pada tanggal, bulan dan tahun 2010 itu Jetor Purba. Sehingga kuat dugaan surat palsu tersebut memalsukan tanda tangan dan pencatutan nama dari Lasmaida Sidabutar.
Meskipun telah melakukan orasi bergantian, pihak Kapolres Siantar tidak hadir untuk menemui mereka, dengan alasan bahwa Kapolres dan beberapa staf terkait sedang berada di Poldasu.
FS-AKP memberikan ultimatum kepada Polres Siantar untuk menindaklanjuti pengaduan mereka dalam waktu 48 jam. "Jika dalam waktu 48 jam pengaduan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar," tegas Ikhsan Arifin.
Belum ada Komentar untuk "Demo di Mapolres Siantar: FS-AKP Desak Penyelesaian Kasus Surat Palsu Kepemilikan Lahan Tol"
Posting Komentar