Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Pada Kasus "Kerangkeng Manusia", Ini Dia Hakimnya..
![]() |
Foto : Istimewa |
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Andriyansyah, mendapat sorotan publik setelah memutuskan untuk memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan kerangkeng manusia. Keputusan vonis ini memicu kontroversi karena dianggap tidak adil bagi korban.
Menurut informasi dari laman resmi PN Stabat, Andriyansyah adalah hakim dengan pangkat Pembina dan golongan ruang VI/a. Karirnya dimulai sebagai calon hakim (cakim)/staf di PN Bireuen, Aceh, dari tahun 2007 hingga 2010. Ia kemudian ditugaskan di PN Blangkejeren, Kabupaten Gayo, Aceh, dari 2010 hingga 2014, dan di PN Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dari 2014 hingga 2020. Pada tahun 2020, Andriyansyah dipindahkan ke PN Stabat, di mana ia masih bertugas hingga saat ini.
Andriyansyah memiliki keahlian khusus dalam bidang tindak pidana korupsi (tipikor), pemilihan umum (pemilu), lingkungan hidup, mediator, dan hukum anak. Pengabdiannya yang profesional selama lebih dari 10 tahun diakui dengan penerimaan penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun (emas).
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elektronik, Andriyansyah melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertugas di Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam. Nilai harta kekayaannya pada 31 Desember 2018 adalah Rp 2.934.351.316. Nilai tersebut tetap stabil pada akhir 2019 saat ia bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pada akhir 2020, ketika bertugas di Pengadilan Tinggi Medan, nilai kekayaannya sedikit meningkat menjadi Rp 2.935.351.316.
Pada 31 Desember 2021, nilai harta kekayaannya mencapai Rp2.993.251.275, dan meningkat menjadi Rp3.231.774.255 pada akhir 2022. Pada 15 Januari 2024, nilai harta kekayaannya mencapai Rp3.327.785.855.
Dalam putusannya, Andriyansyah memutuskan bahwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO dan menolak tuntutan jaksa terkait restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban. Kasus ini terungkap setelah Terbit Rencana Perangin Angin terlibat dalam kasus korupsi, di mana penyidik KPK menemukan adanya kerangkeng manusia di rumahnya.
Penelusuran oleh Komnas HAM dan LPSK mengungkapkan bahwa korban-korban dipaksa masuk ke kerangkeng tanpa alasan yang jelas, dengan laporan adanya praktik penyiksaan dan perbudakan. Kedua lembaga ini juga menemukan adanya korban jiwa terkait kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat periode 2019-2022, serta dugaan keterlibatan anggota polisi dan TNI yang menjadi perhatian serius.
Belum ada Komentar untuk "Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Pada Kasus "Kerangkeng Manusia", Ini Dia Hakimnya.."
Posting Komentar