Resmi, OJK Bubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dengan merujuk pada Surat Keputusan Nomor KEP-51/D.05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2024. Pembubaran ini resmi berlaku sejak 31 Desember 2023 dan dilakukan atas permohonan dari Pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Menurut surat yang dirilis pada Jumat (5/7), OJK menjelaskan bahwa proses pembubaran tersebut melibatkan pembentukan Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Tim Likuidasi ini dipimpin oleh Emmi Mintarsih sebagai Ketua, dengan anggota lainnya termasuk Like Rachmawati, Dwi Usmanto, Trihatma Satoto, Sofyan Effendi, Bastian Octa Frianto, dan Ali Akbar Marasabessy.

Tim Likuidasi ini memiliki tugas utama untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. Proses likuidasi dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan segala kewajiban Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia secara adil dan transparan kepada semua pihak yang berkepentingan.

Keputusan ini mencerminkan langkah OJK dalam mengatur dan memastikan bahwa pembubaran dana pensiun dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, menjaga keamanan dan kesejahteraan dana pensiun yang terlibat, serta melindungi kepentingan para pemegang dana pensiun.

Belum ada Komentar untuk "Resmi, OJK Bubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia"

Posting Komentar