Polres Tapteng Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Di Sosorgadong Tapteng
![]() |
Taken by Polres Tapteng |
Seorang pria berinisial FS (34 tahun), yang tinggal di Kelurahan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan 31 paket sabu dari tangan FS.
AKBP Basa Emden Banjarnahor, Kapolres Tapteng, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap FS dilakukan pada malam Senin, 15 Juli 2024, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. FS ditangkap di Jalan Nauli Sawit, Kelurahan Sosorgadong Tapteng, di area kuburan dalam kebun sawit.
Iptu Gunawan Sinurat menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan FS meliputi 3 paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil siap edar, dengan total berat 13,53 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 5 bungkus plastik klip kosong, dan 1 dompet.
"Pelaku saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku mengaku bahwa paket sabu miliknya diperoleh dari seorang pria berinisial D disekitar TKP," ungkap Gunawan Sinurat kepada MPI pada Rabu (17/7/2024).
Gunawan Sinurat menambahkan bahwa meskipun tim Opsnal sedang menyelidiki sumber dari pengedar berinisial D, namun hingga saat ini mereka belum berhasil menemukannya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tapteng, guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika," tambahnya.
Belum ada Komentar untuk "Polres Tapteng Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Di Sosorgadong Tapteng"
Posting Komentar