Peras Caleg Rp26juta, Komisioner KPU Padangsidimpuan Akhirnya Dibebaskan. Ini Alasannya..
![]() |
| Tampang Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Padangsidimpuan |
Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengungkapkan bahwa penangkapan Parlagutan pada tanggal 27 Januari lalu dilakukan berdasarkan laporan korban. Namun, kasus ini berubah arah setelah korban mencabut laporannya, yang disebabkan oleh pertimbangan pribadi, terlebih adanya hubungan antara pelapor dan tersangka adalah rekan satu partai.
Sebelumnya, Parlagutan Harahap ditangkap oleh Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan. Dalam penyelidikan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh Caleg kepada perantara berinisial R.
Menurut penjelasan polisi, total uang yang telah diberikan oleh Caleg berinisial FD kepada perantara mencapai Rp 26 juta.
.jpg)
Belum ada Komentar untuk "Peras Caleg Rp26juta, Komisioner KPU Padangsidimpuan Akhirnya Dibebaskan. Ini Alasannya.."
Posting Komentar