Mantan Bendahara Dinas Padangsidimpuan Ditetapkan Tersangka Perjalanan Dinas Fiktif
Padangsidimpuan, Senin (8/7/2024) - Mantan Bendahara Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan, SS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan ini terkait dengan pengelolaan anggaran pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas tersebut pada tahun 2021.
Penetapan SS sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Dr. Lambok MJ Sidabutar, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, mengungkapkan bahwa SS diduga terlibat dalam pembuatan bukti pertanggungjawaban fiktif dan penggunaan kuitansi palsu terkait perjalanan dinas yang tidak pernah terjadi.
“SS ikut membuatkan bukti pertanggungjawaban fiktif maupun kuitansi. Seolah-olah pejalanan dinas tersebut benar adanya,” jelas Dr. Lambok dalam konferensi pers di Kantor Kejari Padangsidimpuan.
Diduga terdapat rekayasa dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Anggaran sebesar Rp1,4 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut hanya diserap sekitar Rp900 juta.
“Kami langsung melakukan penahanan terhadap SS untuk mempercepat proses agar berkas ini segera dilimpahkan ke Pengadilan. Sementara untuk RP, sebelumnya telah terlebih dahulu ditahan,” tambahnya.
SS tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu dan tangan diborgol saat digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Padangsidimpuan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Belum ada Komentar untuk "Mantan Bendahara Dinas Padangsidimpuan Ditetapkan Tersangka Perjalanan Dinas Fiktif"
Posting Komentar