Ketua PN Tarutung Dilaporkan ke MA dan KY Terkait Eksekusi Rumah Kontroversial
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Hendra Hutabarat, telah resmi dilaporkan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Pengadilan Tinggi Medan terkait eksekusi satu unit rumah milik Nurhamida Batubara di Jalan Bakti, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Robinson L Tobing, kuasa hukum Nurhamida Batubara, mengungkapkan bahwa eksekusi yang dilakukan pada 28 Juni 2024, dengan sita eksekusi nomor 3/Eks/2021/Risalah lelang/220//07/2020 tanggal 24 April 2024, diduga melanggar hukum. Menurutnya, objek yang dieksekusi masih dalam proses hukum sesuai dengan nomor 41/Pdt.Bth/PN.Trt yang didaftarkan pada tanggal 8 Mei 2024.
“Sejak pendaftaran waktu persidangan sudah berjalan sampai tingkat penyelesaian mediasi antara pelawan Nurhamida Batubara dan terlawan antara lain PT Bank Mandiri, kementerian keuangan RI, Lasti Romauli Silaban, Cermanto Silaban dan BPN,” ujarnya pada Selasa (2/7/24).
Tobing menekankan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan eksekusi pada tanggal 13 Mei 2024, untuk objek perkara nomor 377 atas nama Hermanto Silaban.
“Walaupun pihak pelawan Nurhamida Batubara telah mendaftarkan perlawanan pihak ketiga dan menyurati PN untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi dan sudah berproses di dalam persidangan terhitung sejak 8 Mei 2024 sampai dengan 26 Juni 2024 (mediasi gagal), di mana permohonan penangguhan eksekusi kepada PN pada tanggal 13 Mei sampai saat ini pihak PN tidak ada membalas surat permohonan tersebut,” jelasnya.
Menurut Tobing, Ketua PN Tarutung dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 195 ayat 6 HIR yang menyatakan bahwa perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dapat diajukan oleh pemilik atau pihak lain yang merasa memiliki barang yang disita.
“Selain itu menurut yurisprudensi Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Agustus tahun 1977 yang menegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi dan putusan Mahkamah Agung nomor 786K/Pdt./1988 telah menegaskan bahwa atas eksekusi yang berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asalkan diajukan sebelum eksekusi selesai,” ucapnya.
“Semua tindakan PN Tarutung atas eksekusi itu diduga melanggar hukum acara perdata dan yurisprudensi MA RI dan adanya pembohongan penetapan halaman III alinea kedua, yang seakan-akan pihak pelawan tidak memasukkan atau mengajukan perlawanan sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang dan hal ini sangat merugikan kepentingan hukùm pelawan secara materiil maupun immateriil. Semua tindakan PN Tarutung akan resmi kita buat surat tertulis ke MA dan komisi Yudisial RI,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua PN Tarutung, Hendra Hutabarat, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun, ketika ditanya mengenai penangguhan eksekusi, Hutabarat menyarankan untuk berkomunikasi dengan Humas PN Tarutung.
"Mohon untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Humas," ujarnya.

Belum ada Komentar untuk "Ketua PN Tarutung Dilaporkan ke MA dan KY Terkait Eksekusi Rumah Kontroversial"
Posting Komentar