Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar.

Pada hari Senin di Medan, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A. Tarigan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Bambang Pardede alias BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT, selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), dan Rico Mananti Sianipar (RMS), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara terpisah.

"Mereka kami tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 10 Agustus 2024," ungkap Yos.

Kasus ini berawal dari kegiatan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dengan anggaran sebesar Rp26,82 miliar dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.

"Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis," lanjut Yos.

Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, yang mengakibatkan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yos Tarigan menyebut kemungkinan adanya penambahan tersangka baru sesuai dengan perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Belum ada Komentar untuk "Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Sumut"

Posting Komentar