ASN Pemprov Jabar Bantah Terlibat Video Mesum Bersama Diduga Mirip Sekda Taput

Inspektorat Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap TS terkait kaus video mesum di mana seorang pria diduga mirip Sekretaris Daerah Tapanuli Utara (Taput). Dari hasil pemeriksaan tersebut, TS tidak mengakui bahwa dirinya adalah wanita dalam video tersebut.

Eni Rohyani, Inspektur Daerah Jabar, menjelaskan bahwa Inspektorat Jabar telah melakukan penelusuran terkait informasi tentang keterlibatan TS, seorang ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dalam kasus tersebut.

"Sejak kasus ini bergulir dan kami menerima informasi dari berbagai media, kami diberikan perintah untuk mencari informasi dan mengklarifikasi. Kami secara bersamaan menerima informasi dari Dirjen Kemendagri yang menaruh perhatian terhadap permasalahan ini," ujar Eni dalam konferensi pers di Kantor BKD Jabar pada Kamis (4/7/2024).

Eni juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, Inspektorat Jabar telah memanggil TS untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemanggilan tersebut, TS membantah keterlibatannya dalam kasus video mesum yang terjadi di Tapanuli Utara.

"Kami melakukan pemanggilan dan tanggal 3 Juli sudah dilakukan pemanggilan kepada TS yang juga dihadiri atasannya. Hanya hasil pemanggilan ini, TS tidak mengakui soal foto dan video yang beredar dan mengatakan bahwa tidak mengetahui dan itu bukan yang bersangkutan," jelas Eni.

Menyusul ketidakhadiran TS dalam panggilan dari Polres Tapanuli Utara untuk memberikan keterangan, Eni menjelaskan bahwa TS menolak datang dengan alasan bahwa yang dibutuhkan hanyalah keterangan tertulis, bukan kehadiran langsung.

"Yang kami tanyakan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan mengakui ada panggilan dari polres tapi yang bersangkutan tidak berkenan menghadiri. Alasannya katanya karena yang diminta keterangan sehingga tidak merasa wajib (datang)," ungkapnya

Meski begitu, Eni memastikan sanksi tegas telah disiapkan untuk TS jika terbukti bersalah dalam kasus video mesum. Menurutnya sanksi akan diberikan berdasarkan hasil keputusan hukum yang bersifat inkrah. "Terbukti atas dasar apa, misal atas dasar putusan pengadilan yang inkrah, sanksinya sudah ada di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dari ringan sampai berat, tergantung nanti putusan pengadilan," tutup Eni.

Belum ada Komentar untuk "ASN Pemprov Jabar Bantah Terlibat Video Mesum Bersama Diduga Mirip Sekda Taput"

Posting Komentar