Apes! Asyik Main Judi Online di Kafe, 3 Pemuda di Nias Ditangkap Polisi. Ini Videonya..

Tiga pemuda yang sedang bermain judi online di sebuah kafe di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nias. Mereka adalah HBL alias Ama Ken (32 tahun), ASZ (27 tahun), dan SL (38 tahun).

"Ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, Kamis (4/7/2024).

ASZ ditangkap di warung Kece-Kece di pasar Yaahowu, jalan Lagundri, sementara SL diamankan di jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Gunungsitoli Kota, depan Alfamidi.

"Pemberantasan judi online tidak hanya dikalangan masyarakat tetapi termasuk personel Polisi. Kapolres juga telah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk melakukan Operasi di jajaran personel Polres Nias," tambahnya.

Menurut Osiduhugo, sesuai perintah Kapolres, personel yang terlibat dalam permainan judi harus ditindak tegas, bahkan dapat dipecat untuk memberikan efek jera. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.



Belum ada Komentar untuk "Apes! Asyik Main Judi Online di Kafe, 3 Pemuda di Nias Ditangkap Polisi. Ini Videonya.."

Posting Komentar