Kominfo Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan langkah untuk memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk perjudian online, terutama dari dan ke Kamboja dan kota Davao di Filipina. Keputusan ini diatur dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Surat keputusan tersebut mengandung tiga perintah utama kepada NAP:
- Pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak tanggal surat ditandatangani.
- Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk dipulihkan segera jika situasi telah kondusif.
- NAP diminta melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Surat keputusan ini ditandatangani pada Jumat, 21 Juni 2024 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Keputusan ini merupakan respons atas hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sebelumnya, Mabes Polri telah mengungkapkan perkiraan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,3 juta orang, dengan sekitar 80 ribu di antaranya adalah anak-anak dan remaja.
Belum ada Komentar untuk "Kominfo Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina"
Posting Komentar