Gubernur Yang Pernah Inspeksi di RSUD, Ternyata Tersangka Seorang Maling Kelas Kakap
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka.
Zumi Zola yang juga mantan artis, sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher, Jambi, Jumat (20/1) malam lalu. Ia juga tampak memarahi beberapa perawat jaga yang ditemuinya karena apa yang yang dikeluhkan masyarakat tentang pelayanan di RSUD tersebut ternyata sesuai dengan yang ditemuinya di lapangan. Hingga akhirnya Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Akibatnya KPK mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri karena statusnya sebagai tersangka. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
"KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021; Kemudian ARN, Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria, Jumat.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Nikmati Serunya Bermain Tembaik Ikan Online
BalasHapusHanya Bersama Agent Terpercaya ID303
Segera Bergabung Bersama kami Sekarang Juga ! * Dilayani CS 24 Jam NonStop
* Support Semua Bank Indonesia
* Minimal Depo / WD 50rb
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
BBM : 7B3130BF
whatsapp : +6281326993756