Diduga Provokator, Alumni HMI Polisikan SBY



Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi melaporkan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri terkait pidato pada 2 November 2016 yang dianggap telah memprovokasi masyarakat saat aksi unjuk rasa 4 November 2016.

"Awal penyampaian dalam pidato itu cinta damai, namun setelah dipelajari pidato itu mengandung hasutan dan kebencian etnis tertentu," kata Koordinator Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan dalam pidato itu, SBY menyampaikan bahwa 200 juta rakyat jangan tersandera dengan satu orang dan sampai lebaran kuda pun demo akan terus terjadi, kalau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak diadili dan dipersalahkan.

"Pernyataan SBY ini cenderung politis kepada Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Sebagai mantan kepala negara harusnya memberi pernyataan menyejukkan tetapi ini malah memprovokasi," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Silaturrahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel Setiawan melihat penangkapan kader-kader HMI saat aksi unjuk rasa itu tidak mungkin terjadi apabila tidak ada provokasi.

"Tidak mungkin mereka melakukan tindakan anarkis tanpa ada provokasi lalu tiba-tiba Pak Jokowi berpidato bahwa aksi kemarin itu diprovokasi atau ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik, kami menilai ada aktor politik di balik demo itu," kata Adhel.

Ia menilai SBY melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Tidak mau kalah, Partai Demokrat akan melaporkan balik Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi ke Bareskrim Polri, Jumat (11/11/2016).

Pelaporan ini merespons Alumni HMI yang melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016).

"Besok (Jumat) divisi hukum dan advokasi akan melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim dugaan pelanggaran Pasal 317 KUHP tentang pengaduan dan pemberitahuan palsu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin saat dihubungi, Kamis.

Amir menambahkan, laporan tersebut akan disampaikan oleh kepala divisi hukum dan advokasi, Didi Irawadi.

1 Komentar untuk "Diduga Provokator, Alumni HMI Polisikan SBY"

  1. Promo www.Fanspoker.com :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup
    || bbm : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||

    BalasHapus