Polsek Barus Amankan Pria Terlibat Judi Online di Tapanuli Tengah
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, M.H., melalui Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi, SH, M.I.Kom, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian online di sebuah warung di Desa Sibintang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
"Dari pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone Android, uang tunai sebesar Rp 167.000, sebuah buku tulis, dan satu tas sandang," jelas Kapolsek Barus.
Kapolsek Barus juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, baik yang dilakukan secara online maupun offline. Pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat.
"Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial serta moral di lingkungan sekitar," tambah Kapolsek.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk selalu berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan, termasuk perjudian dan tindak kriminal lainnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.
Belum ada Komentar untuk "Polsek Barus Amankan Pria Terlibat Judi Online di Tapanuli Tengah"
Posting Komentar