"Pungli" Fee Proyek di Tapteng: Ikrar Sihombing Siap Jadi Saksi, Pj Bupati Dukung Usulan Pansus
![]() |
Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tapteng, Sumut, Selasa (06/08/2024). (Foto: Lamhot Naibaho) |
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ikrar setelah menerima pernyataan sikap dari Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah yang melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Tapteng pada Selasa (6/8/2024) siang. Ikrar menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan DPRD Tapteng akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 15 persen dari fee proyek yang diungkapkan para pengunjuk rasa.
“Kami bisa memanggil semua pihak terkait untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan, dan dalam perkembangan nantinya ini bisa naik menjadi Pansus. Kita lihat perkembangan selanjutnya dan menunggu keputusan dari pimpinan,” kata Ikrar.
Saat ditanya apakah bupati akan dipanggil, Ikrar menjawab, “Bisa saja jika DPRD mengajukan hak angket. Saya yakin hak angket bisa memanggil pejabat Bupati, tapi kita lihat dulu perkembangannya. Mudah-mudahan mengarah ke Pansus. Saya yakin karena fungsi pengawasan di DPRD, Pansus bisa memanggil pejabat di Tapanuli Tengah ini,” jelas Ikrar.
Mengenai dugaan pungli proyek yang disuarakan oleh para pengunjuk rasa, Ikrar mengungkapkan bahwa ia sudah mendengar isu tersebut sebelumnya. Namun, menurut Ikrar, pihaknya belum pernah menanyakan isu tersebut kepada Pemkab Tapteng.
“Belum, kami belum pernah menanyakan. Dulu, kami pernah meminta proyek untuk konstituen yang bisa mengerjakan proyek. Saat itu kami mendengar ada cerita tentang 15 persen fee, sehingga kami tidak sanggup karena tidak punya uang untuk membayar 15 persen. Itu ada, pernah. Saya juga pernah ditawari hal seperti itu tapi tidak saya eksekusi,” jelas Ikrar.
Namun, Ikrar enggan menyebut nama oknum yang pernah menawarkan proyek kepadanya. “Kami tidak berani sebut namanya, nanti kan ada wadahnya di Pansus. Saya siap menjadi saksi tambahan jika diperlukan. Informasi tentang pungutan fee proyek itu bukan hanya omongan. Memang sudah pernah saya dengar langsung,” tukasnya.
Ikrar juga menyebut bahwa orang tersebut adalah seorang petinggi di Kabupaten Tapanuli Tengah. “Iya, memang ada, pernah saya dengar petinggi di Tapanuli Tengah ini, saya merasakan sendiri. Kalau benar saya katakan benar, kalau salah, ya salah. Makanya saya sampaikan tadi, jika diperlukan nanti saksi tambahan, saya siap menjadi saksi tambahan dalam hal ini,” tegas Ikrar.
Ditempat terpisah, Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, menanggapi pernyataan Anggota DPRD Tapteng, Ikrar Dinata Sihombing, terkait tudingan pungli fee proyek sebesar 15 persen yang melibatkan petinggi Pemkab Tapteng.
"Saya memperhatikan bahwa demo ini diterima oleh Anggota DPRD, salah satunya Ikrar Dinata Sihombing," kata Sugeng Riyanta di rumah dinasnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Sugeng menyatakan bahwa dalam wawancara dengan media, Ikrar Dinata Sihombing mengakui pernah meminta proyek dan dimintai fee 15 persen oleh petinggi daerah. Dalam kesempatan itu, Sugeng juga mengungkapkan bahwa Ikrar mengusulkan pembentukan Pansus DPRD untuk mengusut dugaan pungli tersebut.
Sugeng menyambut baik usulan Ikrar untuk membentuk Pansus dan hak angket.
"Ikrar mengusulkan Pansus, saya sangat mendukung. Bentuk hak angket, selidiki ini bersama. Semangat DPRD untuk membongkar korupsi sejalan dengan saya," katanya.
Sugeng meminta agar Pansus fokus pada pemeriksaan tuduhan pungli proyek 15 persen.
"Tidak perlu mengurusi korupsi yang lama-lama, yang lima tahun lalu biar menjadi urusan saya dengan penegak hukum. Fokus pada proyek ini saja," tegasnya.
Sugeng juga menyinggung soal Anggota DPR yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam pengurusan proyek, seperti pengakuan Ikrar Dinata. Menurut Sugeng, hal tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 12 huruf i UU Tipikor 20 tahun 2021.
"Ancaman pidananya 4 tahun, maksimal 12 tahun. Saya akan kunci saudara Ikrar ini, saya punya bukti, siapa yang masuk penjara duluan. Jadi tidak usah sok-sokan," katanya.
Sugeng menambahkan bahwa dirinya memiliki data Anggota DPR lain yang juga mengurus proyek.
"Saya tahu siapa yang mendapatkan proyek melalui tangan-tangannya dan menggunakan oknum pokja ULP untuk membuat penawaran. Saya sudah investigasi itu, dan sudah ada anggota ULP yang saya pecat karena kongkalikong dengan mereka. Ini tindak pidana, tidak perlu ada kerugian negara," tandasnya.
Sugeng yakin bahwa setelah peristiwa ini selesai, Tapteng akan banyak belajar tentang integritas antara ucapan dan tindakan.
"Siapapun itu, saya tidak perlu menyebut nama, yang jelas saya punya bukti. Siapa yang menghubungi saya, siapa yang menghubungi pak Sekda, chat-nya masih disimpan, permintaan untuk mengurus proyek padat mana yang diinginkan masih ada."
"Saya sudah perintahkan kepada pak Sekda, tidak ada proyek yang diatur-atur. Siapa yang mau dapat proyek silakan ikut tender," pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk ""Pungli" Fee Proyek di Tapteng: Ikrar Sihombing Siap Jadi Saksi, Pj Bupati Dukung Usulan Pansus"
Posting Komentar