Polres Sibolga Ungkap Kasus Pencurian di Toko I’m Fashion Store Dengan Pemberatan
![]() |
Foto: Tersangka FYAAZ Alias F dan Alat Bukti (Sumber Polres Sibolga) |
Menurut laporan resmi dengan Nomor LP/B/125/VII/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, pencurian terjadi pada pukul 00.05 WIB di lokasi tersebut. Pelaku berhasil mencuri barang-barang berharga dari toko, termasuk tas, dompet, dan pakaian, dengan total kerugian sekitar Rp 21.127.500. Melihat besarnya kerugian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga segera turun tangan dengan berbagai metode investigasi. Pada Jumat, 2 Agustus 2024, upaya tim membuahkan hasil dengan penangkapan seorang tersangka bernama FYAAZ Alias F (25 tahun) dari Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga. Tersangka yang sebelumnya memiliki catatan percobaan pencurian mempermudah identifikasi dan penangkapannya.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan bahwa pada Selasa, 6 Agustus 2024, setelah pemeriksaan mendalam, FYAAZ Alias F mengakui semua keterlibatannya dalam kasus pencurian. Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian juga menemukan dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk lampu, pisau, dan barang elektronik yang diduga merupakan barang curian dari toko. Barang-barang ini kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan penangkapan dan pengakuan tersangka, kasus ini kini memasuki tahap hukum lebih lanjut. Kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan hukum diterapkan secara adil untuk memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang, ujar Kasat Reskrim.
Sumber : Humas Polres Sibolga
Belum ada Komentar untuk "Polres Sibolga Ungkap Kasus Pencurian di Toko I’m Fashion Store Dengan Pemberatan"
Posting Komentar