Polres Sibolga Ungkap Kasus Curanmor: Dua Tersangka Berhasil Ditangkap
![]() |
Tersangka utama, HS alias M (29) |
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kota Sibolga, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Deslin Parawita Wijaya (34), seorang ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Suzuki FU 150 SCD berwarna abu-abu hitam dengan nomor polisi BB 4785 MN.
Laporan Kehilangan
Deslin, yang sedang menginap di rumah mertuanya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, mendapati sepeda motornya hilang dari teras rumah pada pagi harinya. Setelah upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/126/VII/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, dan kerugian yang dialami Deslin ditaksir mencapai Rp 9.000.000.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah laporan diterima, Tim Opsnal Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 13 Agustus 2024, tim mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan pelaku pencurian. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, memimpin operasi penangkapan.
Pelaku Ditangkap
HS alias M (29), tersangka utama dalam kasus ini, ditemukan di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak. HS, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, berhasil diamankan oleh tim di lokasi kejadian. Dalam interogasi, HS mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada seseorang berinisial YMBP alias Y.
Pengungkapan Gadai
Berdasarkan pengakuan HS, tim melanjutkan penyelidikan ke lokasi gadai di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas. YMBP alias Y, seorang buruh harian lepas berusia 53 tahun, ditangkap di lokasi tersebut. YMBP mengakui telah menerima sepeda motor tanpa dokumen yang sah dari HS. Sepeda motor yang dicuri, bersama dengan dokumen-dokumen terkait, kini telah diamankan di Mako Polres Sibolga.
Proses Hukum Lanjutan
Saat ini, kedua tersangka berada dalam pengawasan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Sibolga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari dedikasi dan kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan masyarakat
Belum ada Komentar untuk "Polres Sibolga Ungkap Kasus Curanmor: Dua Tersangka Berhasil Ditangkap"
Posting Komentar