Polda Sumut Periksa Bupati Tapsel Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Dukungan Pilkada
![]() |
Foto Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan penasihat hukum. "Ada 29 pertanyaan terhadap yang bersangkutan dengan didampingi penasihat hukum," ujar Hadi.
Dolly hadir sejak pagi dan pemeriksaannya baru saja selesai. "Sudah dari tadi pagi hadir dan baru selesai pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Dolly sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut. Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (2/8) dan kedua pada Selasa (6/8). Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut masih sebatas undangan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. "Kasusnya tentang dugaan pemalsuan tanda tangan pendukung Bapaslon Bupati Dolly Pasaribu. Masih sebatas undangan klarifikasi interogasi keterangan," kata Sumaryono pada Minggu (4/8).
Kasus ini bermula saat anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi, bersama sejumlah warga melapor ke Bawaslu Tapsel terkait dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori. Irwansyah Nasution, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian tiga terduga pelaku, telah terjadi pemalsuan. Ketiga terduga pelaku yang menjadi saksi kunci adalah HH, HF, dan IH, yang merupakan PHL di Pemkab Tapsel.
"Berdasarkan keterangan klien kami dan dokumen-dokumen serta saksi, diduga telah terjadi tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, yang melibatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7).
Menurut keterangan dari tiga terduga pelaku, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan B1KWK perseorangan Dolly-Buchori. Pemalsuan tersebut dilakukan oleh sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan tersebut, Dolly juga diketahui berada di rumah yang ada di Tanjung Morawa. Dari 26 ribu dokumen tersebut, sebanyak 850 orang telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak menandatangani dukungan perseorangan untuk Dolly-Buchori.
Namun, Bawaslu Tapsel memutuskan untuk menghentikan laporan ini dengan alasan tidak memenuhi syarat formal. "Dari hasil rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan terkait LP 021 sampai dengan 38 dan LP 40, laporan tidak memenuhi persyaratan formal karena batas waktu laporan telah melebihi tenggang waktu sejak diketahui atau ditemukan (daluarsa), sehingga status laporan tidak di-register dan dihentikan," kata Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapsel, Vernando M Aruan, Rabu (31/7). Selain itu, laporan nomor 39 juga dihentikan karena pelapor tidak dapat memenuhi perbaikan setelah diberikan waktu dua hari oleh Bawaslu.
Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Periksa Bupati Tapsel Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Dukungan Pilkada"
Posting Komentar