Bea Cuka Sibolga Gagalkan Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,5M

Bea Cukai Sibolga berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 1 juta batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp825.083.488.

Penindakan tersebut dilakukan sejak Januari 2024 hingga 2 Juli 2024, dengan total 55 penindakan. Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Moh Ali Mustofa, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Sondy M. B. Simanullang, menjelaskan bahwa total jumlah rokok ilegal yang digagalkan mencapai 1.049.360 batang. Perkiraan nilai barang adalah Rp1.522.953.860 dan potensi kerugian negara sebesar Rp825.083.488.

"Dari 55 penindakan yang kami lakukan, jumlah batang rokok yang digagalkan adalah 1.049.360 batang. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp1.522.953.860, dengan potensi kerugian negara Rp825.083.488. Penindakan ini mencakup periode Januari hingga 2 Juli 2024," kata Sondy kepada pada Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, yang mencakup 11 kabupaten dan 3 kota, penindakan rokok ilegal terbesar dilakukan di Kabupaten Tapanuli Utara dan Mandailing Natal. "Dari Januari sampai 2 Juli itu yang pernah kita tindak dari Tapanuli Utara sebanyak 409.000 batang, itu nomor 1 (terbesar dari akumulasi beberapa kali penindakan,red). Nomor 2-nya dari Mandailing Natal sebanyak 216.000 Batang," ujarnya.

Sondy juga menanggapi peredaran rokok ilegal di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, mengakui bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga. Berdasarkan survei independen dari Universitas Gadjah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 6,7 persen.

"Di Bea Cukai itu melakukan survey peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh UGM dari pihak independen, jadi itu ada diangka 6,7 Persen di seluruh Indonesia, jadi sebenarnya bukan hanya di Sibolga-Tapteng (wilayah kerja Bea Cukai Sibolga,red) tapi dari sabang sampai marauke permasalahan rokok ilegal ini sama permasalahannya," jelas Sondy.

Sondy menegaskan bahwa penindakan dan operasi dilakukan berdasarkan tingkat prioritas, bukan memilih-milih kasus. "Kami tidak memilih-milih kasus dalam penindakan. Penindakan dilakukan berdasarkan tingkat prioritas. Misalnya, jika penindakan di Nias memiliki nilai barang atau kerugian negara yang kecil tetapi biaya operasional besar, itu dapat merugikan negara. Oleh karena itu, kami melakukan operasi berdasarkan tingkat prioritas," tutupnya.

Belum ada Komentar untuk "Bea Cuka Sibolga Gagalkan Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,5M"

Posting Komentar