Tidak Jalankan Fungsi Legislasi, Pj Bupati Akan Tunda Gaji Anggota DPRD Tapteng
![]() |
Gedung DPRD Tapanuli Tengah |
Definisi diskresi tercantum dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi masalah konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan ketika peraturan perundang-undangan tidak memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau ketika terjadi stagnasi pemerintahan.
Menurut sumber terpercaya, Sugeng mengusulkan penundaan pembayaran hak-hak keuangan DPRD. Ia telah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk menyetujui kebijakan ini mulai 1 Agustus 2024. Jika Menteri Dalam Negeri menyetujui permohonan ini, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. Mulai tanggal tersebut, anggota DPRD Tapteng terancam tidak menerima gaji dan tunjangan hingga kebijakan diskresi tersebut dicabut
Surat permohonan tersebut menjelaskan bahwa fungsi legislatif DPRD Tapteng diduga tidak berjalan dengan baik, sehingga menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak eksekutif maupun legislatif di Tapteng terkait kabar ini.
Setuju sekali fungsi dan tugas mereka sebagai penyambung tidak berpungsi
BalasHapus