Tidak Jalankan Fungsi Legislasi, Pj Bupati Akan Tunda Gaji Anggota DPRD Tapteng

 

Gedung DPRD Tapanuli Tengah
Berita mengenai permohonan diskresi terhadap keuangan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) semakin santer terdengar. Permohonan ini diajukan oleh Penjabat Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Definisi diskresi tercantum dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi masalah konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan ketika peraturan perundang-undangan tidak memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau ketika terjadi stagnasi pemerintahan.

Menurut sumber terpercaya, Sugeng mengusulkan penundaan pembayaran hak-hak keuangan DPRD. Ia telah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk menyetujui kebijakan ini mulai 1 Agustus 2024. Jika Menteri Dalam Negeri menyetujui permohonan ini, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. Mulai tanggal tersebut, anggota DPRD Tapteng terancam tidak menerima gaji dan tunjangan hingga kebijakan diskresi tersebut dicabut

Surat permohonan tersebut menjelaskan bahwa fungsi legislatif DPRD Tapteng diduga tidak berjalan dengan baik, sehingga menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak eksekutif maupun legislatif di Tapteng terkait kabar ini. 

1 Komentar untuk "Tidak Jalankan Fungsi Legislasi, Pj Bupati Akan Tunda Gaji Anggota DPRD Tapteng"

  1. Setuju sekali fungsi dan tugas mereka sebagai penyambung tidak berpungsi

    BalasHapus