Syarat Baru: BPJS Kesehatan Wajib untuk Pembuatan SIM Mulai Juli 2024

Mulai tanggal 1 Juli 2024, Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah. Kebijakan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo, Selasa (4/6/2024).

Pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diimbau melakukan pendaftaran sebelum membuat SIM. Faisal menyampaikan, penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat membuat SIM baru sebatas uji coba dan dilakukan secara bertahap agar implementasi kebijakan ini tidak menghambat masyarakat. Di sisi lain, Faisal juga mengimbau agar pemohon yang sudah menjadi peserta namun menunggak iuran BPJS Kesehatan agar mengaktifkan status kepesertaan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melunasi iuran BPJS Kesehatan yang menunggak agar tidak terkendala ketika mengurus layanan publik.

Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, mereka diminta membawa sejumlah dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Dokumen lain yang perlu dibawa adalah surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Pemohon yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatannya aktif atau tidak, bisa mengecek hal ini melalui WhatsApp Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165. Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN. Khusus peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, mereka diminta melampirkan bukti bahwa sudah melunasi kewajibannya atau telah mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)

Belum ada Komentar untuk "Syarat Baru: BPJS Kesehatan Wajib untuk Pembuatan SIM Mulai Juli 2024"

Posting Komentar