Porsi Makan Dianggap Kurang, Pria Aniaya Istri dan Anak di Nias Barat
![]() |
Foto Ilustrasi |
Menurut Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osidihugo Daeli, insiden penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku dan korban yang berlokasi di Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, pada tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Nias pada Kamis (25/7/2024) tanpa perlawanan.
“Pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya. Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Osidihugo pada Senin (29/7).
Osidihugo menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menyajikan makan malam untuk pelaku. Pelaku merasa lauk yang disajikan kurang, sehingga meminta korban untuk membeli ayam. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.
“Pelaku merasa kurang puas dengan lauk yang disuguhkan dan meminta tambahan porsi dengan ayam. Namun, korban menolak dengan alasan tidak ada uang,” jelasnya.
Pelaku yang dalam kondisi mabuk menjadi emosi dan memukul korban berkali-kali dengan tangannya. Korban berusaha melarikan diri dari rumah, tetapi dikejar dan kembali dianiaya oleh pelaku.
“Selain istrinya, anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut juga menjadi korban penganiayaan,” tambah Osidihugo.
Setelah mengalami kekerasan, korban melarikan diri ke hutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, dan kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkasnya
Belum ada Komentar untuk "Porsi Makan Dianggap Kurang, Pria Aniaya Istri dan Anak di Nias Barat "
Posting Komentar