Polres Sibolga Ungkap Kasus Penggelapan Ponsel, Satu Tersangka Di Bawah Umur

Pelaku penggelapan HandPhone

Personel Polres Sibolga telah mengungkap kasus penggelapan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/116/VII/2024/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumut.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Pulo Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga pada Rabu (3/7) malam. Robby Yuanda Lase (41), korban dalam kasus ini, melaporkan kepada polisi bahwa ponsel milik anaknya dipinjam oleh tersangka PJS namun tidak dikembalikan.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, PJS alias P (26 tahun) dan AR (14 tahun). Mereka juga menyita sebuah kotak handphone merek Samsung Galaxy A12 dengan nomor IMEI 1: 352154676305716 dan IMEI 2: 352154676305711 sebagai barang bukti.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzi, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa kejadian dimulai ketika Robby Yuanda Lase pulang ke rumah dan mengetahui bahwa ponsel anaknya hilang. Anaknya, Ikhsan, menceritakan bahwa ia dan temannya menerima pesan dari seseorang di Facebook yang ingin menjual ponsel tersebut seharga satu juta rupiah.

PJS alias P kemudian meminjam ponsel dengan alasan untuk menelepon istrinya namun tidak mengembalikannya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Sibolga dan PJS alias P akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditangkap.

“PJS alias P dibawa ke Polres Sibolga didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan. Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Belum ada Komentar untuk "Polres Sibolga Ungkap Kasus Penggelapan Ponsel, Satu Tersangka Di Bawah Umur"

Posting Komentar