Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Pada Peristiwa Kapal Tenggelam di Tapteng

Pada Sabtu (29/6/2024) lalu, sebuah perahu motor atau kapal dengan nama 'Dolphin' yang mengangkut puluhan wisatawan tenggelam di perairan sekitar Pulau Situngkus, dekat Kepulauan Mursala, sekitar dua mil dari Pantai Pulau Situngkus. Perjalanan kapal tersebut menuju destinasi wisata Pulau Kalimantung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK., MH., melalui Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol Ricardo Siahaan, mengonfirmasi bahwa telah ada pemeriksaan terhadap pihak terkait insiden tersebut. Tiga wisatawan dikabarkan meninggal dunia akibat kejadian tenggelam ini.

"Polres Tapteng telah memeriksa pihak yang terlibat pada kejadian tersebut, dan pastinya akan ada yang menjadi tersangka," ujar Kompol Ricardo Siahaan dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Polres Tapanuli Tengah, Jumat (5/7/2024).

Rapat tersebut diadakan untuk mengevaluasi keamanan pelayaran di wilayah Kabupaten Tapteng dan mencari solusi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Para peserta rapat, termasuk perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Tapteng, Polairud, Basarnas, serta pengusaha kapal wisata, sepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal wisata, termasuk memastikan kapasitas penumpang sesuai dengan standar kapal yang digunakan.

"Bagi pengusaha kapal yang tidak memiliki dokumen kapal tidak diperbolehkan untuk beroperasi, dengan ketentuan ketentuan yang telah di bahas di Polres Tapteng akan dilakukan Rapat kembali yang di fasilitasi Pemkab Tapteng," ungkap Kabag Ops Polres Tapteng.

Belum ada Komentar untuk "Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Pada Peristiwa Kapal Tenggelam di Tapteng"

Posting Komentar