Polisi Amankan Tiga Tersangka Judol di Gunung Sitoli

Foto : Istimewa

Personel Satreskrim Polres Nias telah berhasil mengamankan tiga orang warga Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara terkait praktik judi online jenis slot Gates of Olympus pada Sabtu (29/6) lalu.

Ketiga tersangka tersebut adalah HBL alias Ama Ken (32 tahun), ASZ (27 tahun), dan SL (32 tahun). HBL diamankan di Warung Kopi 57 Janji Jiwa, Jalan Lagundri, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Jumat (28/6), sementara ASZ ditangkap di Warung Kece-Kece Pasar Yaahowu keesokan harinya. SL juga ditangkap pada hari yang sama di Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

AKBP Revi Nurvelani, Kapolres Nias, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot Gates of Olympus. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di RTP Polres Nias untuk proses penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan

Belum ada Komentar untuk "Polisi Amankan Tiga Tersangka Judol di Gunung Sitoli"

Posting Komentar