Monitoring Pemda: Sejumlah Bangunan di Kecamatan Pandan Tanpa IMB

Pada Selasa, 23 Juli 2024, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Erwin Hotmansah Harahap, bersama dinas terkait, melakukan monitoring terhadap Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Kegiatan ini dilakukan di tiga lokasi: Kelurahan Pandan Wangi, Kelurahan Sibuluan Baru, dan Kelurahan Aek Tolang di Kecamatan Pandan.

Dr. Erwin Hotmansah Harahap menemukan sejumlah bangunan yang didirikan tanpa memiliki IMB. Menurutnya, monitoring ini bertujuan untuk mengawasi masyarakat yang nekat mendirikan bangunan liar di wilayah Tapanuli Tengah dan memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Meskipun tidak bertemu langsung dengan pemilik bangunan, Dr. Erwin Hotmansah Harahap memberikan imbauan kepada para pekerja bangunan agar menyampaikan kepada pemiliknya untuk segera mengurus IMB ke dinas terkait.

"Kami tidak bertemu langsung dengan pemilik Bangunan, namun kami berpesan kepada Tukang bangunan yang berada di lokasi agar disampaikan ke pemilik bangunan untuk segera diurus IMB dari Pemkab Tapteng," kata Dr. Erwin Hotmansah Harahap.

Erwin juga memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menyurati pemilik bangunan yang belum memiliki IMB. "Saya menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menyurati pemilik bangunan," ujarnya.

Monitoring ini merupakan arahan dari Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, dan dimulai dari Kecamatan Pandan. "Pj Bupati Tapteng menyarankan agar dilakukan monitoring dan pengecekan ke lapangan terkait IMB, dan hari ini kita memulainya di Ibukota Pandan," jelasnya

Belum ada Komentar untuk "Monitoring Pemda: Sejumlah Bangunan di Kecamatan Pandan Tanpa IMB"

Posting Komentar