Melampaui Tantangan: Mengapa Guru Rentan Terjebak dalam Pinjol Ilegal di Indonesia?
Kombinasi antara gaji yang terbatas dan akses terbatas terhadap layanan keuangan menyebabkan banyak guru mencari sumber dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka. Di sinilah pinjol ilegal masuk sebagai pilihan yang menarik karena proses pengajuannya yang cepat dan sederhana, seringkali hanya memerlukan ponsel pintar dan akses internet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan guru menjadi profesi yang paling banyak terjerat pinjaman online ilegal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi. Dari data yang terhimpun 42% masyarakat yang terjerat pinjol ilegal adalah guru.
Namun, survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun yang sama menunjukkan bahwa lebih dari 30% dari pinjol yang beroperasi di Indonesia tidak terdaftar atau diawasi secara resmi. Hal ini meningkatkan risiko bagi konsumen, termasuk guru, yang tidak memahami sepenuhnya risiko finansial yang terlibat dalam menggunakan layanan tersebut.
Selain itu, rendahnya literasi keuangan di kalangan guru juga menjadi faktor penting yang memperburuk situasi ini. Menurut studi dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia, hanya sekitar 20% guru yang memiliki pemahaman yang cukup tentang manajemen keuangan dan investasi yang sehat. Kurangnya pemahaman ini membuat mereka rentan terhadap manipulasi dan penipuan dari penyedia pinjol ilegal yang tidak bermoral.
Pengaruh sosial juga berperan penting dalam menjebak guru dalam praktik pinjol ilegal. Tekanan dari rekan kerja atau lingkungan sosial untuk menggunakan layanan serupa dapat mempengaruhi keputusan mereka, terutama saat melihat bahwa orang lain di sekitar mereka menggunakan pinjol ilegal tanpa dampak negatif yang signifikan terlihat secara langsung.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Pendidikan literasi keuangan harus menjadi prioritas utama dalam pelatihan dan pengembangan profesional guru. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pinjol ilegal dan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap penyedia layanan ilegal ini untuk melindungi konsumen, termasuk guru, dari praktik keuangan yang merugikan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan guru dan masyarakat secara umum dapat terhindar dari perangkap pinjol ilegal dan memiliki akses yang lebih aman terhadap layanan keuangan yang sah dan terpercaya.
Belum ada Komentar untuk "Melampaui Tantangan: Mengapa Guru Rentan Terjebak dalam Pinjol Ilegal di Indonesia?"
Posting Komentar